Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan BPDB Aceh Besar memberikan peringatan terhadap warga saat razia perlengkapan protokol kesehatan (prokes) dan mensosialisasikan jam operasional warung kopi di Aceh Besar, Aceh, Selasa (25/5/2021). Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau pemilik warung kopi dan restoran untuk tutup pada pukul 23.00 WIB dan membuka kembali pada pukul 05.30 WIB sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dan menindaklanjuti instruksi gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Copyright © ANTARA 2021