Petugas gabungan dari Polresta Ogan Ilir (OI) dan Pol PP memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Copyright © ANTARA 2021