Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengusap matanya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Copyright © ANTARA 2021