Dua Warga negara asing (WNA) mengenakan masker saat berjalan di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di mana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100 ribu menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA untuk pelanggaran kedua. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Copyright © ANTARA 2021