Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Copyright © ANTARA 2020