Kasus perdagangan satwa dilindungi

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/10/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka TH (42) atas kasus dugaan memperdagangkan satwa burung dan mengamankan sekitar 131 burung berbagai jenis beberapa diantaranya Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua putih (Cacatua alba) dan Nuri bayan (Eclectus roratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Copyright © ANTARA 2020