Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta rupiah bagi rumah makan, restoran, maupun kafe yang melanggar pembatasan jam operasional melebihi batas waktu pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Copyright © ANTARA 2020