Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.
Copyright © ANTARA 2020