Polisi menata barang bukti saat rilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/7/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka atas kasus dugaan membuat uang palsu serta mengedarkannya dan menyita sejumlah barang bukti beberapa diantaranya alat cetak atau 'printer', uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 101 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 128 lembar serta hasil cetakan uang palsu belum terpotong sebanyak 80 lembar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Copyright © ANTARA 2020