Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi daring, dengan mengamankan barang bukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157 ribu butir pil Y warna putih, 49 ribu butir obat hexymer, 38 ribu butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam dan 18 butir pil Alprazolam. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Copyright © ANTARA 2020