Seorang karyawan KPK mengoperasikan ponselnya di depan layar proyektor yang menampilkan terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Copyright © ANTARA 2020