Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Copyright © ANTARA 2020