Redam penyebaran COVID-19, perdagangan bursa dipersingkat

Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Copyright © ANTARA 2020