Cegah penyebaran COVID-19, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Zuhur

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Copyright © ANTARA 2020