Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Copyright © ANTARA 2020