Vonis bebas untuk terdakwa korupsi kredit modal Bank SumselBabel

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kanan) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Copyright © ANTARA 2020