Terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Agus Winoto (kanan) meninggalkan ruangan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/sgd/hp.
Copyright © ANTARA 2020