Petugas menunjukkan tersangka berinisial AH (kedua kanan) dan barang bukti baby lobster" yang akan diselundupkan saat rilis di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (24/2/2020). Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9.028 ekor baby lobster jenis Pasir dan 980 ekor jenis Mutiara senilai sekitar Rp1,5 miliar di area apron Bandara Ngurah Rai saat akan diselundupkan oleh tersangka AH yang yang akan menaiki pesawat rute Denpasar-Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Copyright © ANTARA 2020