Empat terdakwa kasus kepemilikan 52,254 kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (13/2/2020). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa Hari Sutio, Roni Pasla Panjaitan, Radianto dan Iwan Kurniawan dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Copyright © ANTARA 2020