Vonis mati pemilik 50 kilogram sabu di Dumai

Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (5/2/2020). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti bersalah atas perbuatannya memilki 50 Kg sabu yang berhasil diamankan kepolisian pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Copyright © ANTARA 2020