Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (5/2/2020). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti bersalah atas perbuatannya memilki 50 Kg sabu yang berhasil diamankan kepolisian pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Copyright © ANTARA 2020