Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) melepaskan rompi tahanan usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020). Syarifudin divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp3 miliar, karena dinilai dengan sengaja membakar lahan seluas 20x20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Copyright © ANTARA 2020