Petani pembakar lahan di Pekanbaru divonis bebas

Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) melepaskan rompi tahanan usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020). Syarifudin divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp3 miliar, karena dinilai dengan sengaja membakar lahan seluas 20x20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

Copyright © ANTARA 2020