Polisi menunjukkan barang bukti kasus terapi "stem cell" kepada wartawan saat rilis kasus kejahatan yang dilakukan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klinik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Copyright © ANTARA 2020