Majikan pelaku pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Kupang Nusa Tenggara Timur Adelina Sau, S Ambika (kanan) didampingi petugas (kiri) berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Banding di Putrajaya, Selasa (14/01/2020). Ambika yang sudah dibebaskan hadir pertama kali di mahkamah setelah kejaksaaan melakukan banding pembebasan tersebut. Foto ANTARA/Agus Setiawan/hp.
Copyright © ANTARA 2020