Kasus kepemilikan senjata api dan obat berbahaya

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan obat berbahaya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial DE dan SA atas kasus dugaan mengedarkan pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' dan mengamankan barang bukti pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' sebanyak 37.499 butir dan satu senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Copyright © ANTARA 2020