Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein (kanan) memberikan keterangan pers dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Copyright © ANTARA 2020