Terdakwa penyuap Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun, Abu Bakar berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Majelis hakim memvonis Abu Bakar dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Copyright © ANTARA 2019