Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Muhammad Tamzil telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar selama periode September 2018 hingga Juli 2019. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama.
Copyright © ANTARA 2019