Sidang putusan gitaris Boomerang

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu (tengah) yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Copyright © ANTARA 2019