Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Copyright © ANTARA 2019