Denpasar (ANTARA) - Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika mengharapkan para senator terpilih hasil Pemilu 2019 dari Pulau Dewata lebih serius memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali di Senayan agar bisa segera disahkan.
"Mudah-mudahan, dengan ada senator yang baru, DPR yang baru, RUU Provinsi Bali bisa selesai, karena itu penting. Kalau bisa selesai, maka penataan Bali secara legalistik menjadi lebih bagus," kata Pasek Suardika di Denpasar, Minggu.
Dia menyayangkan RUU Provinsi Bali sempat mandek, padahal wakil-wakil dari Bali sudah berhasil memasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita sebelumnya sudah berhasil masukkan ke Prolegnas, berkas sudah kita kasih, terakhir Gubernur Bali yang baru Pak Koster sudah ngumpulin semua, sudah tanda tangan semua. Namun gara-gara soal anggaran Bupati Badung tidak setuju, gagal lagi," kata politisi yang tidak lagi melenggang ke Senayan melalui Pemilu 2019.
Baca juga: Pasek Suardika: kepentingan ekonomi gusur nilai spiritual Bali
Baca juga: Pasek Suardika jadi ketua panitia legislasi daerah
Baca juga: Pasek imbau kader Demokrat waspadai ucapan Nazaruddin
Padahal, menurut Pasek, sekitar awal tahun 2019, Gubernur Bali Wayan Koster sudah bersiap-siap membawa draf RUU Provinsi Bali.
"Ini siap-siap bawa ke DPR, DPR oke, tinggal waktu pendek kita akan kebut, akan kami bantu juga di DPD. Tetapi kan nggak jalan juga sampai sekarang. Berarti politik Satu Jalur (Koster dengan para bupati dari PDIP-red) tidak menjamin cepatnya selesai UU tentang Provinsi Bali," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Karena itu, Pasek berharap dengan empat calon DPD RI terpilih dari Bali, yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (calon DPD petahana) dan tiga pendatang baru. yaitu mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gde Agung, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Bali H Bambang Santoso agar RUU Provinsi Bali bisa diperjuangkan untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU.
"Terutama tantangan bagi Pak Mangku Pastika karena ketika sebagai gubernur itu kan (Rancangan) Undang-Undang tentang Provinsi Bali tidak diurus dengan serius, mudah-mudahan sekarang beliau bisa serius," ujar politisi yang akan kembali berprofesi sebagai advokat itu.
Selain itu, Pasek berharap agar tradisi senator dari Bali yang selama ini selalu mendapatkan posisi pimpinan di DPD RI bisa berlanjut dan tetap terjaga.
"Kalau dulu di zaman Pak Sudirta sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang, selanjutnya saya sebagai Ketua di PPUU DPD juga dan posisi lainnya. Mudah-mudahan yang akan datang, kita kebagian posisi pimpinan alat kelengkapan sehingga kita bisa lebih maksimal melaksanakan akselerasi di DPD," ujar Pasek Suardika.
"Mudah-mudahan, dengan ada senator yang baru, DPR yang baru, RUU Provinsi Bali bisa selesai, karena itu penting. Kalau bisa selesai, maka penataan Bali secara legalistik menjadi lebih bagus," kata Pasek Suardika di Denpasar, Minggu.
Dia menyayangkan RUU Provinsi Bali sempat mandek, padahal wakil-wakil dari Bali sudah berhasil memasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita sebelumnya sudah berhasil masukkan ke Prolegnas, berkas sudah kita kasih, terakhir Gubernur Bali yang baru Pak Koster sudah ngumpulin semua, sudah tanda tangan semua. Namun gara-gara soal anggaran Bupati Badung tidak setuju, gagal lagi," kata politisi yang tidak lagi melenggang ke Senayan melalui Pemilu 2019.
Baca juga: Pasek Suardika: kepentingan ekonomi gusur nilai spiritual Bali
Baca juga: Pasek Suardika jadi ketua panitia legislasi daerah
Baca juga: Pasek imbau kader Demokrat waspadai ucapan Nazaruddin
Padahal, menurut Pasek, sekitar awal tahun 2019, Gubernur Bali Wayan Koster sudah bersiap-siap membawa draf RUU Provinsi Bali.
"Ini siap-siap bawa ke DPR, DPR oke, tinggal waktu pendek kita akan kebut, akan kami bantu juga di DPD. Tetapi kan nggak jalan juga sampai sekarang. Berarti politik Satu Jalur (Koster dengan para bupati dari PDIP-red) tidak menjamin cepatnya selesai UU tentang Provinsi Bali," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Karena itu, Pasek berharap dengan empat calon DPD RI terpilih dari Bali, yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (calon DPD petahana) dan tiga pendatang baru. yaitu mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gde Agung, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Bali H Bambang Santoso agar RUU Provinsi Bali bisa diperjuangkan untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU.
"Terutama tantangan bagi Pak Mangku Pastika karena ketika sebagai gubernur itu kan (Rancangan) Undang-Undang tentang Provinsi Bali tidak diurus dengan serius, mudah-mudahan sekarang beliau bisa serius," ujar politisi yang akan kembali berprofesi sebagai advokat itu.
Selain itu, Pasek berharap agar tradisi senator dari Bali yang selama ini selalu mendapatkan posisi pimpinan di DPD RI bisa berlanjut dan tetap terjaga.
"Kalau dulu di zaman Pak Sudirta sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang, selanjutnya saya sebagai Ketua di PPUU DPD juga dan posisi lainnya. Mudah-mudahan yang akan datang, kita kebagian posisi pimpinan alat kelengkapan sehingga kita bisa lebih maksimal melaksanakan akselerasi di DPD," ujar Pasek Suardika.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019