Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini masih mengambil alih tugas komisioner KIP Aceh Besar menyusul dinonaktifkan semua anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut oleh KPU RI.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan lima komisioner KIP Aceh Besar dinonaktifkan karena dinilai tidak bisa melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
"Pengambilalihan tugas-tugas KIP Aceh Besar ini hingga penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRK Aceh Besar terpilih," ujar Samsul Bahri.
Sebelumnya, KIP Aceh Besar gagal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRK Aceh. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, dan DPR Aceh tuntas dilaksanakan.
Gagalnya rekapitulasi penghitungan suara pemilu DPRK Aceh Besar dipicu ketidakpuasan partai politik yang mendesak KIP Aceh Besar melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
Imbas ketidakpuasan tersebut menyebabkan kerusuhan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KIP Aceh Besar. Saat itu, massa dari partai politik membakar tenda dan kursi plastik di luar gedung DPRK Aceh Besar, tempat rapat pleno berlangsung.
Baca juga: KIP Aceh Besar diminta lanjutkan rapat pleno
"Setelah diambil alih, KIP Aceh langsung menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Rapat pleno berlangsung aman dan lancar hingga penetapan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Samsul Bahri.
Selain KIP Aceh Besar, KIP Aceh juga mengambil alih KIP Simeulue karena hingga kini bupati setempat belum melantik komisioner lembaga penyelenggara pemilu terpilih tersebut.
"Kami berharap Bupati Simeulue melantik komisioner KIP. Apalagi penyelenggaraan Pemilu 2019 hampir selesai serta perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue 2019-2022 terpilih sudah ditetapkan," kata Samsul Bahri.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan lima komisioner KIP Aceh Besar dinonaktifkan karena dinilai tidak bisa melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
"Pengambilalihan tugas-tugas KIP Aceh Besar ini hingga penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRK Aceh Besar terpilih," ujar Samsul Bahri.
Sebelumnya, KIP Aceh Besar gagal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRK Aceh. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, dan DPR Aceh tuntas dilaksanakan.
Gagalnya rekapitulasi penghitungan suara pemilu DPRK Aceh Besar dipicu ketidakpuasan partai politik yang mendesak KIP Aceh Besar melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
Imbas ketidakpuasan tersebut menyebabkan kerusuhan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KIP Aceh Besar. Saat itu, massa dari partai politik membakar tenda dan kursi plastik di luar gedung DPRK Aceh Besar, tempat rapat pleno berlangsung.
Baca juga: KIP Aceh Besar diminta lanjutkan rapat pleno
"Setelah diambil alih, KIP Aceh langsung menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Rapat pleno berlangsung aman dan lancar hingga penetapan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Samsul Bahri.
Selain KIP Aceh Besar, KIP Aceh juga mengambil alih KIP Simeulue karena hingga kini bupati setempat belum melantik komisioner lembaga penyelenggara pemilu terpilih tersebut.
"Kami berharap Bupati Simeulue melantik komisioner KIP. Apalagi penyelenggaraan Pemilu 2019 hampir selesai serta perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue 2019-2022 terpilih sudah ditetapkan," kata Samsul Bahri.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019