Jakarta (ANTARA) - Dua saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 menyebutkan ada dugaan penggelembungan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara 6 tingkat DPRD Provinsi.
Dalam sidang pembuktian di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, saksi pertama PKS bernama Burhan menyebutkan ada kesalahan input suara di Desa Momea Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, yang kemudian mengurangi suara PKS.
"Di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Partai Bulan Bintang (PBB) harusnya mendapat 73 suara. Namun di DA1 berubah menjadi 93 suara. Ini tidak sesuai dengan data C1 yang kami miliki," kata Burhan.
Burhan juga menyebutkan bahwa di tiga TPS tersebut PKS mendapat pengurangan suara.
Baca juga: Sidang Pileg, ahli jelaskan aturan penerimaan dokumen
Baca juga: Sidang Pileg, saksi pemohon ingin balik bertanya kepada KPU
Baca juga: Sidang Pileg, saksi Berkarya sebut tiada rekapitulasi tingkat distrik
Menurut Burhan, PKS seharusnya mendapat 13 suara namun KPU menetapkan sebesar 11 suara. Tetapi Burhan mengaku tidak mengajukan keberatan di tahap rekapitulasi kecamatan dan semua saksi melakukan tanda tangan.
Saksi PKS lainnya Supriatno menyatakan dugaan penggelembungan untuk PBB juga terjadi di TPS Torea Kabupaten Konawe Utara.
"Berdasarkan data C1 seharusnya PBB tidak dapat suara, tapi di DA1 jadi 43 suara," kata Suprianto.
Kendati demikian Supriatno mengakui bahwa di TPS tersebut saksi PKS tidak hadir dalam rekapitulasi kecamatan.
Komisioner KPU Konawe Utara Armanto kemudian membantah semua tuduhan tersebut.
Menurut Armanto, rekapitulasi suara dilakukan penyandingan C1 hologram kemudian baru dimasukkan dalam DAA1.
"Sudah ada pengecekan kembali dan tak ada keberatan dari pemohon dengan menandatangani surat rekapitulasi suara," ujar Armanto.
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019