Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Puncak Jaya Papua mengatakan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan karena ini tidak hanya persoalan etik, tetapi juga hukum pemilu," kata Maruarar ketika memberikan keterangan di Ruang Sidang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim
Maruarar mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada permasalahan dalam sistem noken di wilayah Puncak Jaya, Papua.
Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu menyebutkan supaya KPU selaku penyelenggara pemilu tidak melakukan pembagian hasil perolehan suara dalam sistem noken, mempercayakan kepada masyarakat yang memberikan suara kepada pemohon.
"Kalau terbukti ada suara yang dibagi-bagi, hal ini bisa menjadi tindak pidana, mengingat sistem yang digunakan adalah noken," ujar Maruarar.
Selain itu, Maruarar mengatakan bahwa administrasi untuk sistem noken sebagaimana yang diperintahan MK masih bermasalah.
Baca juga: Debat soal "noken" pada rekapitulasi Pemilu di Papua Barat
"Permasalahannya, antara lain, mengenai independensi pelaksana maupun dalih keamanan," kata Maruarar.
Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang sejumlah kampung di Dapil Asmat 1 Provinsi Papua atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pemohon yang dibagi dengan partai lain oleh penyelenggara pemilu.
"Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan karena ini tidak hanya persoalan etik, tetapi juga hukum pemilu," kata Maruarar ketika memberikan keterangan di Ruang Sidang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim
Maruarar mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada permasalahan dalam sistem noken di wilayah Puncak Jaya, Papua.
Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu menyebutkan supaya KPU selaku penyelenggara pemilu tidak melakukan pembagian hasil perolehan suara dalam sistem noken, mempercayakan kepada masyarakat yang memberikan suara kepada pemohon.
"Kalau terbukti ada suara yang dibagi-bagi, hal ini bisa menjadi tindak pidana, mengingat sistem yang digunakan adalah noken," ujar Maruarar.
Selain itu, Maruarar mengatakan bahwa administrasi untuk sistem noken sebagaimana yang diperintahan MK masih bermasalah.
Baca juga: Debat soal "noken" pada rekapitulasi Pemilu di Papua Barat
"Permasalahannya, antara lain, mengenai independensi pelaksana maupun dalih keamanan," kata Maruarar.
Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang sejumlah kampung di Dapil Asmat 1 Provinsi Papua atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pemohon yang dibagi dengan partai lain oleh penyelenggara pemilu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019