Sidang Pileg, ahli: Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (26-7-2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti tambahan dari KPU terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR dan DPRD Provinsi Papua Barat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Puncak Jaya Papua mengatakan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU.

"Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan karena ini tidak hanya persoalan etik, tetapi juga hukum pemilu," kata Maruarar ketika memberikan keterangan di Ruang Sidang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim

Maruarar mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada permasalahan dalam sistem noken di wilayah Puncak Jaya, Papua.

Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu menyebutkan supaya KPU selaku penyelenggara pemilu tidak melakukan pembagian hasil perolehan suara dalam sistem noken, mempercayakan kepada masyarakat yang memberikan suara kepada pemohon.

"Kalau terbukti ada suara yang dibagi-bagi, hal ini bisa menjadi tindak pidana, mengingat sistem yang digunakan adalah noken," ujar Maruarar.

Selain itu, Maruarar mengatakan bahwa administrasi untuk sistem noken sebagaimana yang diperintahan MK masih bermasalah.

Baca juga: Debat soal "noken" pada rekapitulasi Pemilu di Papua Barat

"Permasalahannya, antara lain, mengenai independensi pelaksana maupun dalih keamanan," kata Maruarar.

Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang sejumlah kampung di Dapil Asmat 1 Provinsi Papua atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pemohon yang dibagi dengan partai lain oleh penyelenggara pemilu.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, Bawaslu Maybrat mengaku tak terima salinan C1 Sebelumnya

Sidang Pileg, Bawaslu Maybrat mengaku tak terima salinan C1

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS