Jakarta (ANTARA) - Saksi dari KPU Sulawesi Selatan untuk perkara DPRD Kabupaten Enrekang, Hasan Basri, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di MK.
"Bila diizinkan satu menit atau tiga puluh detik untuk memberikan catatan terakhir terkait kesaksian saya Yang Mulia. Begini Bapak hakim, Yang Mulia, suatu kehormatan bagi petani kecil seperti saya dapat hadir di Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat dan di hadapan Hakim Konstitusi Yang Mulia," ujar Hasan Basri usai memberikan kesaksian untuk perkara tersebut di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif
Baca juga: Sidang Pileg, PPP hadirkan mantan hakim konstitusi sebagai ahli
Baca juga: Sidang Pileg, Hakim: kantor kami sudah seperti gudang
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin jalannya persidangan pada Panel 3 kemudian memberikan kesempatan untuk Hasan membacakan ucapan terima kasih tersebut, yang dia catat dalam secarik kertas.
"Ya silahkan Bapak Hasan, mumpung ada di sini sekalian saja tidak apa-apa," ujar Palguna.
Hasan kemudian mengatakan dirinya sangat bersyukur dapat menjadi saksi yang turut ambil bagian dalam proses penyelesaian perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
"Saya memberikan kesaksian yang benar menurut saya dan mudah-mudahan benar di mata Allah, meskipun salah di mata sebagian orang. Saya kira sekian, terima kasih Yang Mulia," ujar Hasan.
Hasan Basri adalah anggota PPK Kecamatan Hala, yang dihadirkan oleh KPU Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara yang diajukan secara perorangan oleh caleg DPRD daerah pemilihan Kabupaten Enrekang 3 Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Mule yang merupakan caleg dari Partai Hanura.
Sebelumnya pemohon mempersoalkan selisih hasil suara antara dirinya dengan rekan satu partainya Sudarmin Tahir, yang terpaut enam suara.
Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa seharusnya dirinya meraih 960 suara, sementara Sudarmin meraih 949. Sementara versi KPU menyatakan bahwa Sudarmin meraih 966 suara dan pemohon 960 suara.
Menurut pemohon, KPU telah salah memasukkan input dan pengawasan Bawaslu terhadap KPU Kabupaten Enrekang juga tidak berjalan dengan baik, sehingga merugikan pemohon.
"Bila diizinkan satu menit atau tiga puluh detik untuk memberikan catatan terakhir terkait kesaksian saya Yang Mulia. Begini Bapak hakim, Yang Mulia, suatu kehormatan bagi petani kecil seperti saya dapat hadir di Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat dan di hadapan Hakim Konstitusi Yang Mulia," ujar Hasan Basri usai memberikan kesaksian untuk perkara tersebut di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif
Baca juga: Sidang Pileg, PPP hadirkan mantan hakim konstitusi sebagai ahli
Baca juga: Sidang Pileg, Hakim: kantor kami sudah seperti gudang
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin jalannya persidangan pada Panel 3 kemudian memberikan kesempatan untuk Hasan membacakan ucapan terima kasih tersebut, yang dia catat dalam secarik kertas.
"Ya silahkan Bapak Hasan, mumpung ada di sini sekalian saja tidak apa-apa," ujar Palguna.
Hasan kemudian mengatakan dirinya sangat bersyukur dapat menjadi saksi yang turut ambil bagian dalam proses penyelesaian perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
"Saya memberikan kesaksian yang benar menurut saya dan mudah-mudahan benar di mata Allah, meskipun salah di mata sebagian orang. Saya kira sekian, terima kasih Yang Mulia," ujar Hasan.
Hasan Basri adalah anggota PPK Kecamatan Hala, yang dihadirkan oleh KPU Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara yang diajukan secara perorangan oleh caleg DPRD daerah pemilihan Kabupaten Enrekang 3 Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Mule yang merupakan caleg dari Partai Hanura.
Sebelumnya pemohon mempersoalkan selisih hasil suara antara dirinya dengan rekan satu partainya Sudarmin Tahir, yang terpaut enam suara.
Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa seharusnya dirinya meraih 960 suara, sementara Sudarmin meraih 949. Sementara versi KPU menyatakan bahwa Sudarmin meraih 966 suara dan pemohon 960 suara.
Menurut pemohon, KPU telah salah memasukkan input dan pengawasan Bawaslu terhadap KPU Kabupaten Enrekang juga tidak berjalan dengan baik, sehingga merugikan pemohon.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019