Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu penjara kepada anggota PPK Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Tim JPU yang beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," kata JPU Doni Boy Faisal Panjaitan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat.
Anggota PPK Koja diketahui terdiri atas Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah.
JPU menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp20.000.000, jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan penjara.
Ketua Tim JPU Fedrik Adhar menyampaikan tuntutan diajukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi secara maraton hingga tengah malam.
JPU berharap majelis hakim yang diketuai Hakim Ramses Pasaribu dalam perkara ini dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan. Mengingat sesuai hal yang memberatkan dalam tuntutan kami.
"Apa yang telah dilakukan masing masing terdakwa telah mencederai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu," ujar Fedrik.
Dalam fakta persidangan terbukti ada kesengajaan sehingga hasil suara berubah baik karena hal teknis maupun transaksional.
Baca juga: Gakkumdu Papua segera periksa enam Komisioner KPU Papua
Baca juga: Bawaslu tepis Gakkumdu lemah tangani netralitas aparat
Baca juga: Tim Gakkumdu Sungai Penuh klarifikasi pelaku politik uang
Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menuturkan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara solid mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu di wilayah hukum Jakarta Utara.
"Untuk pembacaan tuntutan para terdakwa PPK Cilincing akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan," kata alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Tim JPU yang beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," kata JPU Doni Boy Faisal Panjaitan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat.
Anggota PPK Koja diketahui terdiri atas Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah.
JPU menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp20.000.000, jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan penjara.
Ketua Tim JPU Fedrik Adhar menyampaikan tuntutan diajukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi secara maraton hingga tengah malam.
JPU berharap majelis hakim yang diketuai Hakim Ramses Pasaribu dalam perkara ini dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan. Mengingat sesuai hal yang memberatkan dalam tuntutan kami.
"Apa yang telah dilakukan masing masing terdakwa telah mencederai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu," ujar Fedrik.
Dalam fakta persidangan terbukti ada kesengajaan sehingga hasil suara berubah baik karena hal teknis maupun transaksional.
Baca juga: Gakkumdu Papua segera periksa enam Komisioner KPU Papua
Baca juga: Bawaslu tepis Gakkumdu lemah tangani netralitas aparat
Baca juga: Tim Gakkumdu Sungai Penuh klarifikasi pelaku politik uang
Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menuturkan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara solid mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu di wilayah hukum Jakarta Utara.
"Untuk pembacaan tuntutan para terdakwa PPK Cilincing akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan," kata alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019