Gerindra: Syarat rekonsiliasi agar tidak ada pihak terzolimi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Politisi Gerindra Andre Rosiade (Foto Antaranews.com)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, agar kedepannya tidak ada pihak yang merasa terzolimi.

Syarat rekonsiliasi tersebut adalah pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pembebasan orang-orang yang ditahan kepolisian selama proses Pemilu 2019.

Baca juga: Akademisi nilai Paslon 02 tersandra kepentingan Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq: 10 alasan pilih Prabowo-Sandi

Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS temui Habib Rizieq di Mekkah

Baca juga: Pengamat tidak yakin Rizieq punya power kendalikan umat Muslim


"Salah satu harapan kita bisa rekonsiliasi adalah jangan ada yang merasa masih dizolimi," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan terserah pihak-pihak lain berkomentar namun yang pasti dalam proses rekonsiliasi, jangan sampai ada pihak yang merasa terzolimi.

Menurut dia, pihaknya menginginkan negara ini bersatu dan kembali rukun sehingga beban-beban yang terjadi dari ekses pemilu bisa diselesaikan.

"Kalau kita mau silaturahim dan guyub, seluruh kasus dan beban yang ada harus bisa terselesaikan," ujarnya.

Andre mengatakan, tujuan guyub itu agar semua masalah diselesaikan, termasuk HRS yang dinilainya sebagai salah satu ulama yang masih memiliki masalah dan tokoh agama yang masih bolak balik dipanggil kepolisian.

Dia menilai masih ada faktor x yang masih menghalangi HRS pulang ke Indonesia, namun dirinya enggan menanggapi hal tersebut.

Menurut dia, karena ada faktor x itu maka dibutuhkan bantuan pemerintah Indonesia untuk memulangkan HRS dari Arab Saudi.

"Ya itu seperti yang disampaikan, masih ada faktor x yang masih menghalangi Rizieq bisa pulang. Nah faktor x itu yang bisa menyelesaikannya adalah pemerintah," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol Sebelumnya

Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS