JK: Wajar jika parpol minta jatah kursi menteri

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Fransiska Ninditya/am.
"Silakan saja. Tapi yang menentukan siapa, berapa, itu Presiden. Selama parpol mengusulkan, itu silakan saja. Keputusan siapa dan berapa itu kan tergantung perolehan kursi di DPR dan kapasitas yang dibutuhkan, karena harus profesional walaupun jadi m

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla mengatakan keinginan partai politik yang terang-terangan menuntut jatah kursi menteri di Kabinet Kerja Jilid II merupakan hal wajar, mengingat partai tersebut memberikan dukungan kepada capres pada saat Pemilu Presiden 2019.

"Ya partai pendukung presiden, yang dapat kursi di DPR, berhak mendapat jatah menteri; itu berhak karena juga Pemerintah butuh dukungan di DPR. Kalau mereka tidak ada wakil di kabinet, bagaimana Pemerintah mendapat dukungan di DPR dari partai bersangkutan," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

JK mengatakan partai boleh saja meminta jatah kursi menteri sebanyak-banyaknya untuk di kabinet baru nanti. Namun, lanjut JK, partai tidak boleh lupa bahwa keputusan pengisian posisi menteri di pemerintahan adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Silakan saja. Tapi yang menentukan siapa, berapa, itu Presiden. Selama parpol mengusulkan, itu silakan saja. Keputusan siapa dan berapa itu kan tergantung perolehan kursi di DPR dan kapasitas yang dibutuhkan, karena harus profesional walaupun jadi menteri," kata JK lagi.
Baca juga: Aksi tunggal warga Solo memprotes elite parpol minta jatah menteri

Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai presiden dan wapres terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin kini memiliki pekerjaan rumah untuk menyusun nama-nama menteri yang akan mengisi Kabinet Kerja Jilid II.

Seluruh partai koalisi pengusung pasangan tersebut tentu menginginkan jabatan elit di 33 kementerian dan sejumlah lembaga pemerintahan non-kementerian, sebagai bentuk "balas budi" atas dukungan yang diberikan selama Pemilu Presiden 2019.

 

Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Yusril datang ke PMJ indikasi jadi pengacara Habil Marati Sebelumnya

Yusril datang ke PMJ indikasi jadi pengacara Habil Marati

KPU tetapkan pasangan Lutfhi-Yasin pemenang Pilkada Jateng 2024 Selanjutnya

KPU tetapkan pasangan Lutfhi-Yasin pemenang Pilkada Jateng 2024