Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengungkapkan Papua menjadi provinsi dengan jumlah dapil yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Papua merupakan provinsi dengan jumlah dapil terbanyak yang dipermasalahkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, yaitu 135 dapil," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK
Selain jumlah dapil terbanyak, Papua juga menjadi provinsi dengan jumlah partai terbanyak yang mengajukan permohonan yaitu 17 partai.
Selain itu jumlah dapil yang paling banyak dipermasalahkan selanjutnya terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu 41 dapil.
Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi tanpa dapil yang dipermasalahkan.
Dari 249 perkara PHPU DPR dan DPRD, total dapil yang dipermasalahkan adalah 563.
Baca juga: Gubernur Papua Barat: Jangan gaduh sikapi sidang MK
Adapun jumlah perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi berjumlah 260 perkara, dengan rincian; 249 perkara DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten yang digugat oleh partai politik, satu perkara DPRD provinsi yang dimohonkan oleh Ketua Adat Lagapo Provinsi Papua, dan 10 perkara DPD RI.
"Papua merupakan provinsi dengan jumlah dapil terbanyak yang dipermasalahkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, yaitu 135 dapil," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK
Selain jumlah dapil terbanyak, Papua juga menjadi provinsi dengan jumlah partai terbanyak yang mengajukan permohonan yaitu 17 partai.
Selain itu jumlah dapil yang paling banyak dipermasalahkan selanjutnya terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu 41 dapil.
Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi tanpa dapil yang dipermasalahkan.
Dari 249 perkara PHPU DPR dan DPRD, total dapil yang dipermasalahkan adalah 563.
Baca juga: Gubernur Papua Barat: Jangan gaduh sikapi sidang MK
Adapun jumlah perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi berjumlah 260 perkara, dengan rincian; 249 perkara DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten yang digugat oleh partai politik, satu perkara DPRD provinsi yang dimohonkan oleh Ketua Adat Lagapo Provinsi Papua, dan 10 perkara DPD RI.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019