Jakarta (ANTARA) - Calon anggota legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Jawa Timur, H.M. Zahrul Jihad menggugat hasil perolehan suara partai politik sesama anggota caleg dari Partai Demokrat, untuk DPRD Kabupaten Jombang.
“Akibat dari kesalahan termohon (KPU) yaitu kesalahan input perhitungan suara di TPS 23, pemohon atas nama H. M. Zahrul Jihad kemudian merasa dirugikan karena berkurangnya 16 suara,” ujar kuasa hukum pemohon, Muhajir dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: Terbukti mengelembungkan suara, tiga caleg Demokrat terancam dicoret
Baca juga: KPU Kudus buka seratusan kotak suara hadapi gugatan Pileg 2019
Baca juga: MK nyatakan 100 persen siap terima gugatan Pilpres-Pileg 2019
Muhajir kemudian menyandingkan hasil perolehan suara yang dia dapatkan dengan rekannya, Dian Ayunita, dimana seharusnya Zahrul mendapatkan 286 suara namun berkurang menjadi 276 suara.
Sesuai dengan hasil Pleno KPU Jombang bertanggal 3 Mei 2019, pemohon mendapatkan total suara 5.161, dengan perincian 1.476 dari Kecamatan Jombang dan 3.685 dari Kecamatan Peterongan.
“Padahal perolehan suara pemohon di Kecamatan Jombang berdasarkan input data dan penjumlahan di tingkat PPK dan tertuang dalam dokumen model DA-1 Kecamatan Jombang adalah 1.492 suara,” ujar Muhajir.
Oleh sebab itu pemohon dalam dalilnya menyebutkan, seharusnya perolehan suara pemohon yang benar adalah 5.177 suara, namun hanya tertulis 5.161 suara.
“Terhadap perselisihan tersebut, pemohon mengajukan protes dengan meminta pembukaan dokumen-dokumen penghitungan di TPS,PPS, dan PPK Kecamatan Jombang, namun hanya dicatat dalam berita acara keberatan,” jelas Muhajir.
Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Jombang, dan menetapkan bahwa pemohon memperoleh suara terbanyak atau sebanyak 5.177 suara.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019