Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dobu mengatakan, penetapan kursi dan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019, masih menunggu petunjuk resmi dari KPU-RI.
"Kami mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak boleh ada pleno penetapan kursi dan caleg, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa.
Baca juga: KPU NTT: Dua parpol gugat hasil Pileg DPR-RI ke MK
Baca juga: KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan caleg
Baca juga: Lima parpol di NTT ajukan gugatan ke MK
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Sesuai dengan jadwal, rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih digelar mulai 2-4 Juli 2019 lalu.
Menurut dia, penundaan penetapan kursi dan calon terpilih karena pertimbangan masih ada proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini langkah antisipasi. Kalau saja ada daerah yang sudah menetapkan kursi dan caleg, tetapi karena masuk dalam sengketa di MK dan bisa jadi mengalami perubahan, dan itu akan berpotensi menimbulkan masalah," kata Thomas Dohu.
Karena itu, semua daerah diminta untuk menunda pelaksanaan pleno, dan menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK, kata Thomas Dohu yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengikuti sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga berharap, tidak ada polemik seputar penetapan kursi dan caleg karena tahapan penetapan caleg ini hanya menunggu waktu saja.
"Kami mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak boleh ada pleno penetapan kursi dan caleg, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa.
Baca juga: KPU NTT: Dua parpol gugat hasil Pileg DPR-RI ke MK
Baca juga: KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan caleg
Baca juga: Lima parpol di NTT ajukan gugatan ke MK
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Sesuai dengan jadwal, rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih digelar mulai 2-4 Juli 2019 lalu.
Menurut dia, penundaan penetapan kursi dan calon terpilih karena pertimbangan masih ada proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini langkah antisipasi. Kalau saja ada daerah yang sudah menetapkan kursi dan caleg, tetapi karena masuk dalam sengketa di MK dan bisa jadi mengalami perubahan, dan itu akan berpotensi menimbulkan masalah," kata Thomas Dohu.
Karena itu, semua daerah diminta untuk menunda pelaksanaan pleno, dan menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK, kata Thomas Dohu yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengikuti sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga berharap, tidak ada polemik seputar penetapan kursi dan caleg karena tahapan penetapan caleg ini hanya menunggu waktu saja.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019