pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

PDIP tidak ingin paksakan kadernya jabat menteri

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto (Foto Antara/dok)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Utut Adianto mengatakan partainya tidak ingin memaksakan penempatan kadernya di kabinet Jokowi-Ma'ruf, karena yang dibutuhkan adalah pemerintah memenuhi janji kampanyenya.

"Kalau buat partai, keberhasilan menempatkan kader adalah keberhasilan. Namun kita jangan sampai memaksakan karena kita butuh pemerintah yang bisa memenuhi janji kampanyenya," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Relawan: Milenial Perlu Dilibatkan Kelola Negara

Baca juga: Milenial sambut positif wacana menteri muda kabinet Jokowi

Baca juga: Partai NasDem inginkan menteri yang kompeten



Dia mengatakan, orang yang paling tahu kebutuhan menteri adalah Presiden terpilih Jokowi dan PDIP menyiapkan kader terbaiknya untuk menempati posisi menteri.

Namun dia menekankan, yang diutamakan adalah kader yang memiliki kemampuan mengeksekusi sebuah kebijakan, bukan hanya kemampuan berbicara.

"Kalau melihat teman-teman PKB ancer-ancernya 10 menteri, nanti biar Bu Megawati bicara khusus dengan Pak Jokowi," ujarnya.

Selain itu menurut dia, PDIP belum membuat kajian pos-pos kementerian mana saja yang ke depannya harus ditempati kadernya.

Dia menjelaskan dirinya membedakan ada pos-pos menteri yang menguatkan elektoral bagi partai dan secara ideologi partai membantu rakyat.

"PDIP adalah partai bukan hanya sebagai alat untuk memperoleh elektoral setinggi-tingginya namun partai kalau bisa soal kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Muhammadiyah ajak masyarakat bersatu kembali setelah pilpres Sebelumnya

Muhammadiyah ajak masyarakat bersatu kembali setelah pilpres

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK