Bawaslu Karawang periksa 12 PPK terkait jual beli suara Pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
12 PPK di Karawang yang diduga terlibat jual beli suara pada Pemilu menjalani proses klarifikasi Bawaslu Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)
Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar memeriksa 12 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat dalam jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Anggota Bawaslu setempat Roni Rubiat, di Karawang, Selasa, mengatakan, 12 PPK dipanggil untuk kepentingan klarifikasi terkait dugaan jual beli suara dari Engkus Kusnaya Budi Santoso, salah seorang caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif.

Baca juga: KPU Palangka Raya siapkan penetapan caleg terpilih
Baca juga: KPU Lebak tetapkan caleg terpilih pada Kamis


"Kita sudah memanggil 12 PPK pada Senin (1/7). Pengakuan mereka (12 anggota PPK) tidak mengenal Kusnaya. Mereka justru dikenalkan oleh Asep Mukhsin (Komisioner KPU Karawang)," katanya.

Dari pengakuan para anggota PPK, pertemuan dengan Kusnaya itu memang terjadi dan sudah ada pengembalian uang kepada Kusnaya.

Atas keterangan para anggota PPK itu, Roni mengaku akan memanggil kembali Engkus Kusnaya beserta 12 orang PPK yang diduga terlibat dalam jual beli suara itu.

Sebelumnya pada Kamis (27/6), Bawaslu Karawang telah memanggil Komisioner KPU Karawang Asep Muksin terkait dengan dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu.

Dalam klarifikasi itu, Asep mengaku kalau uang yang diterima dari Kusnaya itu untuk urusan pribadi dan tidak mengetahui adanya transaksi antara 12 PPK dengan Kusnaya.

Sementara itu, dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu 2019 terungkap setelah salah seorang caleg DPR RI dari Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir dugaan praktik jual beli.

Untuk memperoleh 50 ribu suara di wilayah Karawang, Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan seorang komisioner KPU Karawang.

Transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK itu dikabarkan untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif Kusnaya. Ide itu muncul dari seorang komisioner KPU berinisial Asep Muksin dan 12 ketua PPK.

Pada awalnya Engkus diminta Rp1 miliar lebih untuk mendapatkan 50 ribu suara. Tapi akhirnya menjadi Rp600 juta.

Uang senilai Rp600 juta tersebut dikirim dalam beberapa tahap dan ada bukti transfernya.

Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019
Baca juga: KPU Gunung Kidul tunda penetapan caleg pemenang Pemilu 2019
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tiga terdakwa tindak pidana pemilu divonis dua bulan Sebelumnya

Tiga terdakwa tindak pidana pemilu divonis dua bulan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS