KPU Yogyakarta: KPPS langgar kode etik tak jadi penyelenggara pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019 di daerah ini yang melanggar kode etik tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu pada tahun selanjutnya.

"Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kita, yang pertama bahwa yang dapat sanksi kode etik dan menjadi kewenangan dari kabupaten/kota itu, besok tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, di Kabupaten Bantul, DIY, Minggu.

Dia mengatakan, pada Pemilu 2019, ada tujuh anggota KPPS di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tamanan, Kabupaten Bantul melanggar kode etik dan telah diberi sanksi berupa dua orang diberhentikan dan lima orang diberi peringatan tertulis.

Selanjutnya, ada satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada pemberhentian dan pemrosesan secara hukum.

"Sama halnya dengan di Sleman ketika ada PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain diberhentikan, sanksinya besok tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilu," kata Hamdan.
Baca juga: Tujuh anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul langgar kode etik

Pada tahun 2020, tiga kabupaten di wilayah DIY yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga petugas pelanggar kode etik itu tidak akan dipakai kembali pada pemilu tersebut.

"Jadi dua hal ini yang memang menjadi sanksi yang harus diterima, karena bekerja di KPU harus pegang kemandirian, profesionalitas dan integritas. Itu yang penting, ketika mereka melanggar kode etik ada sanksinya," katanya lagi.

Dia juga menjelaskan, pada pilkada mendatang, tugas penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS tingkat desa, dan PPK, apabila ada kesulitan tidak seberat pada Pemilu 2019, sebab yang dipersiapkan hanya satu surat suara.

Surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 berjumlah lima surat, yaitu surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden dan wakil presiden, sedangkan surat suara untuk Pilkada 2020 nanti hanya satu surat suara pasangan kepala daerah.

"Jadi saya berharap mereka yang sudah teruji sebagai anggota PPK dan PPS yang terbaik masih bisa merelakan waktunya, bisa mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya untuk kembali menjadi PPK dan PPS," katanya pula.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
KPU tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sore ini Sebelumnya

KPU tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sore ini

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS