ICMI imbau tak ada perang di medsos pascaputusan MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau kepada para pendukung pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf dan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi menghentikan pertikaian di media sosial pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menhan Ryamizard sebut rekonsiliasi Jokowi-Prabowo perlu dilakukan

Majelis Hakim MK membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 pada Kamis mulai pukul 12.30 WIB.

Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.

Baca juga: Warga berharap Jakarta aman dan tidak ada kerusuhan

Mantan Ketua MK ini mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pascaputusan MK.

"Kita sudah bisinglah dengan begitu. Masa' seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," kata Jimly.

Jimly berharap justru media sosial antarkedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.

Baca juga: PAN ajak semua pihak hormati putusan MK

Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada 23 Mei 2019.

Dalam permohonan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Putra KH Amin Ma'ruf : Apa pun keputusan MK harus dihormati Sebelumnya

Putra KH Amin Ma'ruf : Apa pun keputusan MK harus dihormati

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS