Purwokerto (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Luthfi Makhasin mengatakan, rekonsiliasi sangat penting dilakukan agar tidak ada konflik politik berkepanjangan pascapilpres 2019.
"Rekonsiliasi sangat penting agar energi bangsa tidak terus tercurah untuk melanjutkan konflik politik yang berkepanjangan," kata Luthfi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Selasa.
Dia mengatakan, rekonsiliasi bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan proses persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sebenarnya sejak selesai pencoblosan kemarin rekonsiliasi bisa segera dilakukan, bahkan mestinya jalan rekonsiliasi alamiah telah dapat berjalan tanpa harus menunggu lebih lama," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa rekonsiliasi memang membutuhkan waktu dan momentum yang tepat.
"Terlebih lagi pertarungan politik selama pilpres kemarin bagi beberapa kalangan bisa jadi bermakna sangat dalam sehingga membutuhkan waktu dan momentum yang tepat," katanya.
Dia mengatakan, rekonsiliasi akan menjadi pendidikan politik yang sangat baik bagi masyarakat di Tanah Air.
"Saya kira rekonsiliasi akan makin membuat masyarakat menyadari bahwa
pertarungan politik itu merupakan hal yang sangat wajar dalam alam demokrasi di tanah air," katanya.
Selain itu, kata dia, rekonsiliasi juga akan membuat masyarakat menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan bangsa nilainya lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertarungan politik yang sesaat.
"Karena itu, rekonsiliasi pascapilpres sangat penting dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara agar rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI akan terus kuat dan makin kuat," katanya.
Pemilihan Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca juga: Menko Puan ajak bangsa bersatu pascapemilu
Baca juga: Pedagang Sabang berharap suasana aman jelang dan setelah putusan MK
Baca juga: Beda sidang MK 2014 dengan 2019 menurut Wapres JK
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019