pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Malut siapkan bukti hadapi gugatan parpol di MK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner KPU Malut, Hi Buchari Machmud (Abdul Fatah)
Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta seluruh KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bakal dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka persiapan untuk menjawab gugatan berbagai partai politik.

"Kami dari KPU Malut sangat siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu ke MK sehingga saat ini semua alat bukti di KPU kabupaten/kota telah dikumpulkan," kata Komisioner KPU Malut, Hi Bukhari Machmud di Ternate, Senin.

Selain itu, berbagai bukti atas laporan ke MK telah disiapkan, terutama gugatan calon anggota DPD yang gugatannya telah terdaftar.

Komisioner KPU Malut sendiri telah mendatangi KPUD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu 22 Juni 2019, kedatangan Komisioner KPUD Malut, Hi. Bukhari Mahmud, dalam rangka melakukan supervisi untuk menghadapi gugatan dari dua partai politik yakni PKB dan PKPI selain partai politik satu dari calon anggota DPD RI atas nama Ikbal Hi Djadid.

Bahkan, KPU Malut dan KPUD Halsel, melakukan rapat koordinasi terkait dengan alat bukti yang bakal disiapkan sesuai dengan materi gugatan dari partai politik dan salah satu calon anggota DPD RI.

Bukhari mengaku, meskipun sampai saat ini KPUD Halsel, belum mendapat pemberitahuan dari MK terkait dengan materi gugatan dari sejumlah partai politik dan calon anggota DPD RI di seluruh daerah pemilihan di Provinsi Malut, dan khususnya di Kabupaten Halsel.

Namun, pihaknya lebih awal melakukan rapat koordinasi terkait dengan agenda dimaksud, sehingga pihaknya juga telah siap untuk menjawab sejumlah gugatan di MK.

Sementara gugatan yang digugat di MK dari dua partai politik dan calon anggota DPD RI, diantaranya PKPI menyampaikan gugatan untuk tingkat kabupaten di Halsel, mulai dari dapil 2, 3, 4 dan 5, termasuk dapil 4 Halsel untuk DPRD Provinsi Malut.

Sedangkan PKB dengan materi gugatan ke MK, diantaranya dapil 4 untuk DPRD Malut dan DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara termasuk Kabupaten Halsel untuk DPR RI. Sementara untuk calon DPD RI nomor urut 6 atas nama Ikbal Djadid.

Baca juga: KPU Malut belum plenokan penetapan caleg terpilih

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara proses dugaan penggelembungan suara di KPU Halbar

Baca juga: KPU Malut tuntaskan penghitungan suara sembilan kabupaten/kota

 
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bang Yos dukung langkah aparat dalam kasus Soenarko Sebelumnya

Bang Yos dukung langkah aparat dalam kasus Soenarko

Pakar: MK tak akan diskualifikasi Gibran Selanjutnya

Pakar: MK tak akan diskualifikasi Gibran