Koba, Babel (ANTARA) - Calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Kobalen, melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara pemilu pada 17 April 2019.
Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Sabtu, membenarkan caleg atas nama Kobalen melayangkan gugatan ke MK atas dugaan temuan kasus selisih perolehan suara dengan lokus di Kabupaten Bangka Tengah.
"Materi dan dalil gugatan Kobalen sudah diterima pihak MK dan sudah diregistrasi, namun kami sampai sekarang belum mengetahui apakah materi gugatan pihak pemohon diterima atau tidak diterima MK," ujarnya.
Rusdi tidak menjelaskan secara gamblang bentuk gugatan Kobalen dan siapa yang digugat, namun yang pasti pihaknya sudah menerima salinan register materi gugatan yang disampaikan ke MK tersebut.
Hitungan internal tim pemenangan Partai Gerindra sebelumnya sempat mengklaim bahwa Kobalen meraih suara signifikan dan berpeluang besar menuju gedung DPR RI.
"Justeru itu, agenda KPU saat ini bersifat pasif atau menunggu jika ada kemungkinan terjadi gugatan terkait hasil perolehan suara," ujarnya.
Rusdi menyatakan, sejauh ini tahapan pemilu di Kabupaten Bangka Tengah berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dibantu berbagai pihak terutama Bawaslu, pihak kepolisian dan masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi tinggi.
"Kami sangat minim masalah, ada tentu masalah tetapi tidak merupakan masalah yang berat. Terkait gugatan, sejauh ini hanya Kobalen yang merupakan caleg dari Gerindra yang ke MK, hanya satu itu yang lain aman saja," ujarnya.
Baca juga: Caleg PDIP ajukan gugatan Pemilu ke MK
Baca juga: KPU daerah yang tak digugat dapat lakukan penetapan calon terpilih
Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Sabtu, membenarkan caleg atas nama Kobalen melayangkan gugatan ke MK atas dugaan temuan kasus selisih perolehan suara dengan lokus di Kabupaten Bangka Tengah.
"Materi dan dalil gugatan Kobalen sudah diterima pihak MK dan sudah diregistrasi, namun kami sampai sekarang belum mengetahui apakah materi gugatan pihak pemohon diterima atau tidak diterima MK," ujarnya.
Rusdi tidak menjelaskan secara gamblang bentuk gugatan Kobalen dan siapa yang digugat, namun yang pasti pihaknya sudah menerima salinan register materi gugatan yang disampaikan ke MK tersebut.
Hitungan internal tim pemenangan Partai Gerindra sebelumnya sempat mengklaim bahwa Kobalen meraih suara signifikan dan berpeluang besar menuju gedung DPR RI.
"Justeru itu, agenda KPU saat ini bersifat pasif atau menunggu jika ada kemungkinan terjadi gugatan terkait hasil perolehan suara," ujarnya.
Rusdi menyatakan, sejauh ini tahapan pemilu di Kabupaten Bangka Tengah berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dibantu berbagai pihak terutama Bawaslu, pihak kepolisian dan masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi tinggi.
"Kami sangat minim masalah, ada tentu masalah tetapi tidak merupakan masalah yang berat. Terkait gugatan, sejauh ini hanya Kobalen yang merupakan caleg dari Gerindra yang ke MK, hanya satu itu yang lain aman saja," ujarnya.
Baca juga: Caleg PDIP ajukan gugatan Pemilu ke MK
Baca juga: KPU daerah yang tak digugat dapat lakukan penetapan calon terpilih
Pewarta: Ahmadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019