pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu laporkan KPU Payakumbuh ke DKPP

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi (tengah) (ANTARA News/Syafri Ario)
Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh meneruskan laporan Ketua DPD Partai Berkarya Refidon Putra yang melaporkan KPU Kota Payakumbuh atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

”Kami melaporkan KPU atas dasar Laporan dari Refidon Putra yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kota Payakumbuh karena diduga melanggar kode Etik yang telah kita teruskan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP),” kata Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M Khadafi di Payakumbuh, Selasa.

Refidon Putra melaporkan Ketua KPU Payakumbuh Heidi Mursal dan keempat komisioner lainnya, yakni Ade Jumiarti Marlia, Noval Ardi, Netti Payoka serta Nina Trisna.

Khadafi mengatakan laporan itu diteruskan setelah pihaknya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu.

"Akhirnya kita memutuskan laporan Nomor 003/LP/PL/KOTA/03.05./V/2019 tersebut diteruskan ke DKPP, karena KPU diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran kode etik dan penyelenggara pemilu tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf b, yakni melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridikasinya dan huruf c melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 12 huruf d, yakni memastikan informasi yang dikumpulkan disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis jelas akurat dan e memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Pasal 16 huruf a, yakni menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan dan d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.

Terakhir Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: KPU dalilkan PPLN Kuala Lumpur tidak bekerja profesional
Baca juga: DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh PPLN Kuala Lumpur
Baca juga: DKPP gelar sidang pemeriksaan pelanggaran etik Bawaslu Surabaya
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat sebut gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM lemah Sebelumnya

Pengamat sebut gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM lemah

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat