Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan seluruh caleg yang diperkirakan memperoleh suara signifikan sehingga memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Empat calon anggota DPD yang diperkirakan mendapatkan kursi juga sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK," kata Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu.
Sebelum penyerahan LHKPN dilakukan oleh caleg, kata dia KPU Kepri selalu mengingatkan partai politik untuk menyerahkannya lebih awal, baik secara formal maupun informal.
"Dalam kegiatan kepemiluan, kami selalu ingatkan pengurus partai untuk menyampaikan LHKPN. Kami juga menyampaikan secara resmi," ujarnya.
Agung juga mengingatkan caleg terpilih DPRD kabupaten dan kota untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Sanksinya cukup berat kalau tidak sampaikan LHKPN karena tidak didaftarkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD," tuturnya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyatakan sekitar 10 dari 30 politisi yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih hingga sekarang belum menyerahkan LHKPN.
Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.
"Harus diinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan sejumlah caleg DPRD Kepri yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebanyak 7 dari 25 caleg yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN," katanya.
"Empat calon anggota DPD yang diperkirakan mendapatkan kursi juga sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK," kata Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu.
Sebelum penyerahan LHKPN dilakukan oleh caleg, kata dia KPU Kepri selalu mengingatkan partai politik untuk menyerahkannya lebih awal, baik secara formal maupun informal.
"Dalam kegiatan kepemiluan, kami selalu ingatkan pengurus partai untuk menyampaikan LHKPN. Kami juga menyampaikan secara resmi," ujarnya.
Agung juga mengingatkan caleg terpilih DPRD kabupaten dan kota untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Sanksinya cukup berat kalau tidak sampaikan LHKPN karena tidak didaftarkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD," tuturnya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyatakan sekitar 10 dari 30 politisi yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih hingga sekarang belum menyerahkan LHKPN.
Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.
"Harus diinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan sejumlah caleg DPRD Kepri yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebanyak 7 dari 25 caleg yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019