Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih hasil Pemilu serentak 2019 tunggu proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi walaupun KPU Bantul atau DPRD kabupaten ini tidak ada gugatan, kita tetap diminta untuk menunggu proses penyelesaian sengketa di MK, khusus untuk (hasil) pemilihan legislatif," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, penetapan caleg terpilih yang menunggu penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK ini berbeda dengan tahapan pada pelaksanaan Pemilu di 2014.
"Dan proses penyelesaian sengketa legislatif itu kan selesai di bulan Juli, kami sesuai dengan surat yang kami dapatkan nanti kurang lebih awal Juli baru ada penetapan rekomendasi dari MK terkait dengan KPU yang tidak digugat," katanya.
Didik mengatakan, pasca-KPU Bantul mendapat surat rekomendasi tersebut, maka pihaknya baru akan menetapkan calon anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai politik.
"Jadi tiga hari setelah kita mendapatkan surat dari MK, kita harus menetapkan alokasi kursi maupun calon terpilih di Bantul, jadi awal Juli kita akan menetapkan calon terpilih," katanya.
Dia mengatakan, untuk pemilihan legislatif di Bantul ini tidak ada secara spesifik yang menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten, begitu juga rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkaitan dengan perolehan suara.
"Tetapi kalau terkait Pilpres karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi, kita termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja, yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa," katanya.
"Jadi walaupun KPU Bantul atau DPRD kabupaten ini tidak ada gugatan, kita tetap diminta untuk menunggu proses penyelesaian sengketa di MK, khusus untuk (hasil) pemilihan legislatif," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, penetapan caleg terpilih yang menunggu penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK ini berbeda dengan tahapan pada pelaksanaan Pemilu di 2014.
"Dan proses penyelesaian sengketa legislatif itu kan selesai di bulan Juli, kami sesuai dengan surat yang kami dapatkan nanti kurang lebih awal Juli baru ada penetapan rekomendasi dari MK terkait dengan KPU yang tidak digugat," katanya.
Didik mengatakan, pasca-KPU Bantul mendapat surat rekomendasi tersebut, maka pihaknya baru akan menetapkan calon anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai politik.
"Jadi tiga hari setelah kita mendapatkan surat dari MK, kita harus menetapkan alokasi kursi maupun calon terpilih di Bantul, jadi awal Juli kita akan menetapkan calon terpilih," katanya.
Dia mengatakan, untuk pemilihan legislatif di Bantul ini tidak ada secara spesifik yang menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten, begitu juga rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkaitan dengan perolehan suara.
"Tetapi kalau terkait Pilpres karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi, kita termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja, yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019